Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Boyolali
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Boyolali mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Boyolali menyelenggarakan fungsi: